Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat Selangkah Lagi jadi Geopark Nasional
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Penantian panjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mendapatkan pengakuan nasional bagi Geopark Karst Sangkulirang-
Mangkalihat segera menemui titik terang. Penetapan kawasan yang membentang di Kabupaten Berau dan Kutai Timur tersebut kini menunggu hasil rapat Tim Verifikasi Geopark Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan penetapan Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat menjadi perhatian penting Pemprov Kaltim dan seluruh pemangku kepentingan. Sebab, pengakuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan karst, tetapi juga berdampak terhadap penataan ruang serta pengembangan potensi wisata dan ekonomi masyarakat.
"Insyaallah tidak ada halangan bulan ini,
Oktober 2026, Tim Verifikasi Geopark Nasional merapatkan tentang penetapan
Geopark Nasional. Harapannya, Karst Sangkulirang-
Mangkalihat kita ditetapkan sebagai Geopark Nasional," ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, penetapan sebagai Geopark Nasional akan menjadi landasan bagi Pemprov Kaltim untuk memperkuat upaya perlindungan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai salah satu kekayaan alam yang membanggakan daerah.
Selain menjaga kelestarian lingkungan dan keunikan geologi, status tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik kawasan bagi wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Sri menilai, pengembangan geopark yang disertai perlindungan kawasan secara berkelanjutan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar wilayah karst.
"Mudah-mudahan penetapan Geopark Nasional Karst Sangkulirang-Mangkalihat dapat terwujud, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jadi, mohon doanya masyarakat Kaltim agar Karst Sangkulirang-Mangkalihat bisa ditetapkan sebagai Geopark Nasional," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menyelesaikan revisi dokumen berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 6–10 Juli 2026.
Tahapan selanjutnya adalah rapat Tim Verifikasi Geopark Nasional untuk menentukan kelayakan suatu kawasan geopark memperoleh status nasional.
Bambang mengatakan, rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Pemprov Kaltim pun optimistis Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai Geopark Nasional melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM pada 2027.
"Rencana rapat tersebut kabarnya Oktober ini. Semoga dan kita optimistis Geopark Sangkulirang-Mangkalihat atau SM bisa ditetapkan menjadi Geopark Nasional melalui SK Menteri ESDM pada tahun 2027. Jika betul, maka ini akan menjadi kado HUT Provinsi Kaltim," ungkap Bambang optimistis.
Dikatakan, penetapan Geopark Karst Sangkulirang-Mangkalihat diharapkan menjadi momentum penting bagi Kaltim untuk memperkuat pelestarian warisan geologi sekaligus mengembangkan pariwisata berkelanjutan.
"Dengan demikian, kekayaan alam yang
dimiliki daerah tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata
bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (mar).